PPKM Level 3 dan 4 di Jawa - Bali Diperpanjang, Ini Daftar Wilayahnya
Pemerintah telah menetapkan pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 guna mengendalikan penularan Covid-19. Beberapa aktivitas masyarakat mulai dilonggarkan dalam PPKM yang berlaku hingga 2 Agustus tersebut.
Beberapa pelonggaran dalam pembatasan level 3 adalah pusat perbelanjaan serta tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 25%. Mal dapat beroperasi hingga pukul 17.00 dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara, mal/pusat perbelanjaan di area PPKM level 4 ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang. "Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," demikian tertulis dalam Inmendagri 24/2021 Diktum Keempat poin g, dikutip Senin (26/7).
Sementara itu pada PPKM level 3, perusahaan atau pabrik yang berorientasi ekspor dapat membagi operasional menjadi dua shif dengan pengaturan maksimal kapasitas 50% dari total staf. Pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan pasar yang menjual selain kebutuhan pokok diperbolehkan buka dengan kapasitas 50% hingga pukul 17.00 WIB. Pedagang kaki lima, toko lontong, agen atau outlet voucer pulsa, pangkas rambut, cucian kendaraan , dan usaha lain sejenis diizinkan diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan, warung makan pedagang kaki lima dan lapak jajanan yang punya usaha di ruang terbuka boleh buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 20.00 WIB. Waktu makan pengunjung dibatasi hanya 30 menit.
"Pemberlakukan PPKM level 4 dan 3 dikaji berdasarkan tiga indikator, yakni laju penularan, respons sistem kesehatan, dan sosial ekonomi masyarakat," ujar Luhut dalam Konferensi Pers, Minggu (25/7).
Keputusan tersebut juga telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7) kemarin. Total ada 94 kabupaten dan kotamadya di Jawa-Bali yang menerapkan pembatasan level 4 serta 32 dengan pembatasan level 3.
Dibandingkan daftar terdahulu, ada 33 daerah level 4 yang turun status menjadi level 3. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Serang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pamekasan, hingga Kabupaten Jembrana.
Berikut daftar daerah dengan pembatasan level 4:
DKI Jakarta
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota serang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Cilegon
Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Banjarnegara
- Kota Pekalongan