BI Izinkan Bank Transaksi DNDF dalam Kerja Sama Mata Uang Lokal

Abdul Azis Said
27 Juli 2021, 20:29
BI, transaksi DNDF, kerja sama LCS
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. BI mendorong kerja sama LCS untuk mengurangi transaksi dolar AS.

Bank Indonesia (BI) mengizinkan bank untuk melakukan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF) dalam kerangka kerja sama tukar menukar mata uang lokal atau local currency settlement (LCS). Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No 23/9/PBI/2021 ini berlaku efektif sejak 19 Juli 2021. 

"Penyempurnaan ketentuan dalam PBI LCS dilakukan untuk mendorong implementasi LCS melalui perluasan jenis transaksi yang dapat dilakukan." kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Selasa, (27/7).

Erwin mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil diskusi dengan beberapa otoritas negara mitra dalam rangka pengembangan framework LCS. Dari diskusi tersebut, terdapat kesamaan minat dari bank sentral negara lain untuk memberikan fasilitas transaksi keuangan bagi pelaku usaha dalam transaksi DNDF.

Dengan diberlakukannya ketentuan dalam PBI LCS ini, menurut Erwin, ketentuan terkait larangan bagi bank yang ditunjuk atau Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) melakukan transaksi DNDF dan ketentuan pengenaan sanksi atas larangan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Namun, bank AACD dilarang melakukan transaksi DNDF di negara mitra di luar kerangka LCS. Apabila ketentuan ini dilanggar, bank ACCD Indonesia akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Ketentuan lebih lanjut terkait tata cara pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...