BI Terbitkan Aturan Baru Penyelenggara BI Fast, Ini Detailnya

Abdul Azis Said
17 November 2021, 14:50
BI Fast, transfer online antarbank, transfer
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. BI akan mengimplementasikan sistem pembayaran transfer online antarbank mulai Desember 2021.

Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan mengenai ketentuan penyelenggaraan sistem pembayaran transfer online antarbank BI-Fast. Melalui aturan ini, BI mewajibkan bank yang ingin menjadi peserta langsung memiliki modal inti di atas Rp 6 triliun dan lembaga selain bank memiliki modal disetor minimal Rp 100 miliar. 

"Peserta BI-FAST yang dimaksud adalah bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB) dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono dalam keterangan resminya, Rabu (17/11).

Kepesertaan BI-Fast terdiri atas peserta langsung dan tidak langsung. Peserta langsung nantinya mampu menyelenggarakan BI-fast dan melakukan pengelolaan likuiditas pada rekening setelmen dana secara langsung, termasuk penyediaan infrastruktur secara mandiri.

Sementara peserta tidak langsung, mengelola likuiditas rekening setelmen dana melalui bank sponsor. Mereka juga menggunakan infrastruktur BI-Fast yang dikelola pihak lain.

Syarat kesepertaan BI-Fast terbagi ke dalam dua kategori, persyaratam umum dan persyaratan khusus. Adapun persyaratan umum antara lain,

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...