DPR Pertanyakan Legalitas Penggunaan Dana PEN untuk Pindah Ibu Kota
Pemerintah berencana menggunakan sebagian dari anggaran Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 untuk membiayai pembangunan tahap awal ibu kota baru. Namun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik rencana ini karena dianggap dapat bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Hasan mempertanyakan landasan hukum dari penggunaan anggaran PEN untuk pembangunan ibu kota baru. Ia mengutip UU Nomor 2 tahun 2020 pasal 11 yang menyatakan bahwa anggaran PEN hanya dipergunakan untuk memberi dukungan ke dunia usaha.
"Kriteria mana IKN itu masuk dalam pasal ini? Apakah dia termasuk kategori melindungi dan meningkatkan kemampuan sektor usaha sebagai akibat dampak pandemi. IKN itu sesuatu yang baru yang tidak berdampak apa-apa, hanya kebun dan hutan saja yang mau kita bangun," kata Marwan dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan, Rabu (19/1).
Senada dengan Marwan Anggota Komisi XI lainnya dari fraksi PKS Anis Byarwati menilai pemerintah seharusnya fokus pada pembangunan kesejahteraan masyarakat dalam penggunaan anggaran PEN ketimbang membiayai proyek ibu kota baru. Apalagi, menurut dia, sejumlah indikator menunjukkan kesejahteraan masyarakat Indonesia turun selama pandemi, termasuk pendapatan per kapita.
"Sudah disampaikan bahwa PEN tujuannya untuk pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19. Jadi, mau dilihat dari manapun, tidak ada aturannya bahwa IKN bisa masuk ke PEN," ujar dia.
Menanggapi kritikan dari DPR tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya tidak masalah jika landasan hukum tersebut membatasi kemampuan pemerintah menggunakan anggaran PEN untuk pembangunan ibu kota baru. Jika skema tersebut tidak bisa dilakukan, pemerintah bisa menggunakan anggaran K/L terkait yang tidak berkaitan dengan dana penangan covid.
"Pos yang lain pun bisa dilakukan, Kementerian PUPR tentu dia bisa menggunakan pos yang ada, alokasinya sekitar Rp 110 triliun, disitu pun dia bisa melakukan realokasi di dalam situ," kata Sri Mulyani.
Bendahara negara itu sebelumnya mengatakan pemerintah akan memasukkan dana pembangunan tahap awal ibu kota baru ke dalam anggaran PEN 2022. Adapun anggaran PEN tahun ini ditetapkan sebesar Rp 455,62 triliun, naik dari rencana awal RP 414 triliun. Alokasi PEN 2022 akan dirampingkan hanya untuk tiga pos belanja, yakni kesehatan Rp 122,5 triliun, belanja perlindungan sosial Rp 154,8 triliun dan penguatan pemulihan ekonomi Rp 178,3 triliun.
"Untuk IKN ini termasuk yang bisa dimasukkan dalam klaster yang ketiga ini, kalau KL terkaitnya siap, misal kalau Kementerian PUPR akan mulai membuat jalannya. Kalau mereka bisa eksekusi di 2022 ini, maka dia bisa kita anggarkan dari Rp 178 triliun ini," kata Sri Mulyani.
Meski demikian, ia tidak memerinci berapa besaran dari alokasi dana penguatan pemulihan ekonomi tersebut yang akan mengalir untuk proyek IKN. Dia memasukkan belanja pembangunan IKN dengan pertimbangan banyak belanja program PEN dua tahun terakhir yang belum terserap maksimal, sehingga belanja PEN tahun ini akan diperketat dan dialokasikan untuk program yang prioritas dan betul-betul bisa dijalankan.