Pemerintah Blokir Ratusan Platform Robot Trading dan Opsi Biner
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 1.222 domain situs web perdagangan berjangka komoditi dan permainan judi berkedok trading sepanjang 2021. Dari total domain yang diblokir, terdapat 92 domain binary option (opsi biner) dan 336 domain robot trading.
Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan opsi biner merupakan kegiatan judi berkedok trading.
Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia sehingga Bappebti sebagai regulator di bidang perdagangan berjangka tak dapat melakukan mediasi jika terjadi perselisihan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” ujar Wisnu dalam siaran pers, Kamis (3/2).
Wisnu menyamakan opsi biner dengan kegiatan judi karena seseorang hanya perlu menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
Jika tebakannya benar, maka pengguna akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100% dari modalnya. Namun jika tebakan salah, pengguna akan menderita kerugian sebesar 100%.
Selain opsi biner, Wisnu menyebut, marak juga penawaran investasi forex dengan dalih melakukan penjualan robot trading. Masyarakat dijanjikan keuntungan konsisten dan pembagian keuntungan dengan penjual robot trading.
Anggota yang dapat merekrut anggota baru untuk bergabung bahkan dijanjikan akan mendapat bonus, berupa sponsorship.
“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” kata Wisnu.
Selain menutup domain website, Bappebti juga memblokir 11 akun Facebook, 15 akun Instagram, dan 39 aplikasi di Play Store. Beberapa situs opsi biner yang diblokir pada adalah Binomo, IQ Option, dan Olymptrade, sedangkan beberapa situs robot trading yang diblokir adalah Net89/SmartX, Auto Trade Gold, dan Viral Blast.
Selain situs opsi biner dan robot trading, menurut dia, situs yang diblokir mayoritas adalah duplikasi dari situs pialang berjangka dengan izin dari Bappebti. Sementara itu, situs lain umumnya merupakan situs introducing broker atau perantara dari pialang berjangka luar negeri, seperti OctaFX dan FBS.
Dalam pemblokiran ini, pemilik domain situs diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomer 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Ancaman pidana terberat dari UU ini adalah penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pemilik domain juga diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag. Pasalnya, barang yang tergolong komoditi berjangka dilarang dipasarkan melalui sistem penjualan langsung.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan, pihaknya rutin melakukan pengawasan dan pengamatan situs di bidang PBK. Situs PBK yang diawasi umumnya tidak memiliki izin dari Bappebti.
Aldison mengimbau agar masyarakat lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK, khususnya dengan konsep merekrut anggota baru atau jaringan bawah. Menurutnya, konsep jaringan bawah tidak dikenal dalam perdagangan berjangka.
"Pengawasan dilakukan untuk mencegah timbulnya kerugian masyarakat. Saat ini bermunculan modus baru untuk menarik masyarakat agar tergiur menjadi investor di bidang PBK," kata Aldison.