Biaya Transfer Online BI Fast Berpeluang Turun di Bawah Rp 2.500
Bank Indonesia menyebut tarif yang dikenakan perbankan atas layanan sistem pembayaran BI Fast masih berpotensi turun. Bank Sentral saat ini menetapkan maksimal biaya yang dapat dikenakan bank kepada konsumen untuk layanan BI Fast sebesar Rp 2.500 per transaksi.
"Dengan jumlah dan volume transaksi yang meningkat tentu biaya transaksi BI Fast berpotensi menurun ke depan. Ke depan, kami akan melakukan review secara berkala terkait biaya BI Fast," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta di Jakarta, Jumat (11/2).
Filianingsih menjelaskan, perbankan sebenarnya dapat mengenakan biaya transaksi transfer menggunakan BI Fast di bawah Rp 2.500. Hal ini karena tarif Rp 2.500 merupakan biaya maksimal yang dapat dikenakan bank kepada konsumen.
"Bank tidak boleh mengenakan tarif di atas Rp 2.500 per transaksi, tetapi boleh mengenakan tarif di atas itu. Namun, kita tahu bank itu kan perlu investasi," kata Filianingsih.
Ia optimistis transaksi BI Fast akan terus meningkat seiring sosialisasi yang akan digencarkan kepada masyarakat. Berdasarkan data BI, rata-rata transaksi harian BI Fast sejak dilucurkan pada pertengahan Desember hingga akhir bulan lalu mencapai 235.730 transaksi.