Usai Diperiksa Kejaksaan soal Kasus Garuda, Dirut Citilink Dicopot
Rapat pemegang saham Citilink Indonesia mencopot Juliandra Nurtjahjo dari posisi direktur utama, pada Kamis (17/2). Penggantinya adalah Dewa Kadek Rai. Sebelumnya Juliandra sempat menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600.
Komisaris Utama Citilink Prasetio menjelaskan, keputusan ini diambil oleh pemegang saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemegang saham juga turut menyetujui dewan komisaris untuk menunjuk seorang di antara direksi lainnya menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Keuangan & Manajemen Risiko.
"Perubahan susunan pengurus perusahaan ini merupakan langkah strategis, khususnya dalam menjadikan Citilink sebagai maskapai yang lebih inovatif di tengah tantangan pandemi COVID-19 yang berlangsung saat ini," kata Prasetio dalam siaran pers, Jumat (18/2).
Ia meyakini perubahan jajaran direksi maupun komisaris menjadi langkah penting bagi Citilink untuk semakin cepat berakselerasi menjawab tantangan kinerja usaha di tengah dinamika industri penerbangan.
“Perubahan susunan pengurus direksi maupun dewan komisaris ini kiranya dapat memberikan dampak positif bagi kinerja Citilink, serta dapat semakin mengoptimalkan peluang industri penerbangan khususnya pasar penerbangan Low-Cost Carrier yang semakin kompetitif,” kata Prasetio.
Berikut susunan Direksi dan Komisaris PT Citilink Indonesia terhitung sejak 17 Februari 2022:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Prasetio
- Komisaris: Hasan M. Soedjono
- Komisaris: Adita Irawati
- Komisaris: Bambang Gutomo
Dewan Direksi
- Direktur Utama: Dewa Kadek Rai
- Direktur Niaga dan Kargo: Ichwan Agus
- Direktur Operasi: Erlangga Sakti
- Direktur Human Capital: Arief Adhi Sanjaya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo terkait saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia jenis ATR 72-600. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Ranty Astari R yang menjabat sebagai VP Corporate Secretary Garuda Tahun 2015.
"Saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers.
Korps Adhyaksa sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak dari Citilink, di antaranya adalah Dirut Citilink periode 2012-2014 berinisial MAW dan anggota tim pengadaan pesawat di Citilink Indonesia, Kapten HR. Kasus dugaan korupsi Garuda ini telah masuk tahap penyidikan pada 19 Januari 2021 lalu.