Kemenkeu Sebut Masih Ada Pihak Ketiga Kuasai Aset BLBI Secara Ilegal

Abdul Azis Said
18 Maret 2022, 14:50
aset BLBI, BLBI, kemenkeu
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengendara melintas di ruas tanah yang diberi plang kepemilikan BLBI di wilayah Karet, Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Pemerintah menyebut masih ada pihak ketiga yang menguasai  aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara ilegal. Namun, pemerintah terus mengupayakan agar aset-aset tersebut segera kembali ke negara.

"Masih ada pihak ketiga yang melakukan okupasi secara melawan hukum atau legal," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi dalam diskusi dengan media, Jumat (18/3).

Purnama mencontohkan, aset BLBI di Karet Tengsin, Jakarta yang sudah disita Satgas pada September lalu sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak ketiga. Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah melakukan penguasaan fisik.

Aset di Karet Tengsin itu tepatnya berada di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat. Aset ini tercatat sebagai properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur atas nama PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.

Adanya pihak ketiga yang menguasai aset negara, sebenarnya bukan hanya pada aset BLBI. Purnama memastikan bahwa pihaknya tetap melakukan berbagai upaya yurisdiksi dengan mengajukan gugatan perdata atas aset-aset tersebut.

"Ada banyak perkara yang walaupun kami kalah di tingkat pertama, di tingkat akhir di Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung kita menang," kata Purnama.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...