Paripurna Sahkan RUU PPSK Jadi Inisiatif DPR

Abdul Azis Said
20 September 2022, 13:04
sidang paripurna RUU PPSK, RUU Omnibus law sektor keuangan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Ilustrasi. Sidang Paripurna mengesahkan RUU PPSK menjadi inisiatif DPR.

Sidang Paripurna DPR RI sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi RUU usulan DPR. Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) memberikan sejumlah catatan sebelum beleid baru ini masuk dalam pembahasan lebih lanjut, salah satunya soal kerja sama pembelian obligasi pemerintah oleh Bank Indonesia.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Paulus menyebut, sembilan fraksi sepakat mengesahkan RUU P2SK sebagai RUU inisiatif DPR, termasuk fraksi PKS yang menerima dengan catatan. "Apakah RUU usulan inisiatif komisi 11 DPR RI tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI? setuju," kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini, (20/9).

Advertisement

Menanggapi pengesahan menjadi RUU usulan DPR, perwakilan fraksi PKS Hidayatullah memberikan delapan catatan terkait beleid baru ini. Salah satu catatannya terkait butir aturan soal pembelian Surat Berharga Negara (SBN) oleh BI di pasar perdana yang akan dikonsistenkan. 

Bank sentral selama tiga tahun terakhir sejak 2020 menjadi pembeli siaga untuk obligasi pemerintah. Kewenangan ini diatur khusus dalam Undang-undang Nomer 2 Tahun 2020 yang secara khusus diterbitkan pemerintah untuk mengawal kondisi pandemi Covid-19. 

Namun, kerja sama ini diusulkan agar masuk dalam RUU P2SK sehingga tetap dapat dilakukan BI dalam kondisi tertentu meski pandemi Covid-18 sudah berakhir. Aturan soal pembelian SBN oleh BI di pasar perdana tersebut tertuang dalam revisi UU BI pasal 11. Ayat 1 berbunyi, BI mengelola likuiditas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Pengelolaan likuiditas dilakukan melalui pembelian atau penjualan SBN atau surat berharga lain di pasar keuangan, penempatan dana lembaga keuangan, pembelian SBN di pasar perdana  dalam keadaan tertentu, kebijakan GWM, pendanaan jangka pendek, bauran kebijakan moneter hingga kebijakan lainnya.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement