Jokowi Teken Aturan Baru Tarif Pajak Karyawan, Ini Besarannya

Agustiyanti
27 Desember 2022, 13:28
pajak karyawan, UU pajak, tarif baru pajak
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Ilustrasi. Pemerintah tetap memberlakukan pajak badan sebesar 22% pada tahun depan.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Penghasilan di Bidang Perpajakan. Pengaturan turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mencakup pengaturan tarif pajak penghasilan bagi  badan maupun karyawan. 

Jokowi dalam PP tersebut menjelaskan, bahwa penerbitan aturan ini untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu. Aturan ini juga dibuat untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diberikan kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan.

Adapun aturan ini menjelaskan, objek pajak adalah penghasilan berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. 

Namun untuk warga negara asing yang memiliki keahlian sesuai peraturan perundang-undangan, dikecualikan dari ketentuan tersebut. WNA tersebut dapa menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

Dalam aturan ini, Jokowi mengatur besaran pajak penghasilan final sebesar 0,5% yang dikenakan kepada wajib pajak dengan peredaran bruto minimal Rp 4,8 miliar pada tahun berjalan.  Namun, aturan ini dikecualikan bagi orang pribadi atau badan yang mengikuti tarif pajak sesuai UU HPP. 

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif pajak karyawan sejak tahun lalu melalui UU HPP. Ini kembali dipertegas dalam PP terbaru. 

Dalam aturan terbaru, pemerintah menambah satu golongan tarif penghasilan kena pajak bagi WP orang pribadi dalam negeri, yakni penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%. Pemerintah juga menaikkan batas minimal pendapatan yang dapat terkena pajak dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta. Adapun besaran tarif pajak karyawan yang saat ini berlaku, yakni: 

 

Dalam aturan ini, Jokowi kembali menegaskan bahwa besaran pajak untuk korporasi pada tahun depan ditetapkan sebesar 22% atau sama dengan tahun ini. Pemerintah sempat menjanjikan penurunan pajak menjadi 20% pada 2022. Namun, batal diimplementasikan melalui UU HPP.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...