Komisi XI DPR Restui Perry Warjiyo Jadi Gubernur BI Periode 2

Andi M. Arief
20 Maret 2023, 13:01
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Perry warjiyo, gubernur BI, BI
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengantongi restu Komisi XI DPR untuk memimpin periode ke-2.

Komisi XI DPR RI merestui Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk kembali menjabat periode kedua pada 2023-2028. Perry akan menjadi gubernur BI pertama yang menjabat dua periode sejak era orde baru. 

"Ini diputuskan bersama secara aklamasi oleh seluruh anggota komisi XI mewakili 9 fraksi dan akan disahkan di Sidang Paripurna, kemudian dilantik menjadi Gubernur BI periode 2023-2028," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga di Jakarta, Senin (20/3). 

Advertisement

Eriko menegaskan, calon gubernur BI harus mendekati sempurna. Ini karena tantangan ekonomi yang akan dihadapi dunia jauh lebih berat. "Waktu yang lalu sudah melewati masa periode Covid-19 yang berat dan itu dapat dilakukan melalui kerja sama DPR dan KSSK. Tantangan ke depan, akan jauh lebih berat," ujar dia. 

Hasil keputusan Komisi XI DPR yang menetapkan Perry sebagai Gubernur BI terpilih untuk periode ke-2 akan disahkan melalui Sidang Paripurna. Eriko belum dapat memastikan apakah agenda penetapan Perry akan masuk dalam Sidang Paripurna besok. Namun, ia memastikan pengesahan Perry akan dilakukan pada masa sidang ini. 

"Harus dilakukan masa sidang ini, karena masa jabatan pertama akan habis pada 23 Mei," kata dia. 

Presiden Joko Widodo mengusulkan Perry Warjiyo sebagai calon gubernur Bank Indonesia untuk periode keduanya melalui surat presiden (Surpres) yang disetorkan ke DPR pada Rabu (22/2).   Jokowi beralasan kembali mengusulkan Perry karena mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini yang riskan jika dilakukan pergantian gubernur bank sentral.   

"Kami tidak ingin mengambil risiko fiskal dan moneter. Itu menjadi sangat-sangat penting dan kami harus menempatkan orang-orang yang memiliki jam terbang tinggi, memiliki pengalaman tinggi," kata Jokowi di Istana IKN Nusantara, Kamis (23/2).

Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, calon gubernur BI diusulkan dan kemudian diangkat oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan catatan, jarang ada gubernur Bank Indonesia yang menjabat hingga dua periode.

Jabatan dua periode selama BI berdiri menggantikan de Javasche Bank hanya diemban oleh Radius Prawiro dan Rachmat Saleh. Perry adalah pejabat karier di BI. Ia memulai karir sejak 1984 dan pernah bekerja di lingkup riset ekonomi dan kebijakan moneter, isu-isu internasional, transformasi organisasi dan strategi kebijakan moneter, pendidikan dan riset kebanksentralan, pengelolaan devisa dan utang luar negeri, serta biro gubernur.

Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement