Pembelian Agunan Kena PPN 1,1% Mulai 1 Mei

Agustiyanti
26 April 2023, 13:43
rupiah, dolar, PPN
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi.

Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN 1,1% dikalikan dengan harga jual agunan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (26/4).

Oleh karena itu, menurut dia, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN tersebut. Adapun saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan. Dengan demikian, ketentuan pajak ini  tidak akan membebani arus kas lembaga keuangan tersebut.

Menurut Dwi, lembaga keuangan, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dalam melakukan pemungutan PPN.  Dwi menjelaskan, penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN. Hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM, yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam PMK mengenai tata cara pemungutan PPN tersebut.

Maka dari itu, pemerintah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 pada 13 April 2023 guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pokok pengaturan dalam PMK ini di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Ia menyebut, kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini.  Adapun salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman resmi Ditjen Pajak, yakni www.pajak.go.id.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...