Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 760,38 triliun hingga Mei 2024. Namun penerimaan pajak itu turun dibandingkan tahun lalu.
Pemerintah menyediakan fasilitas PPN tidak dipungut di IKN melalui PMK 28/2024, yang mencakup jasa sewa bangunan, konstruksi, dan pengolahan sampah dan/atau limbah sebagai jasa kena pajak strategis.
PPN besaran tertentu, adalah pungutan yang menggunakan tarif khusus selain yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN. Besarannya ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK.
Tarif PPN besaran tertentu untuk 41 komoditas pertanian berpotensi naik dari 1,1% menjadi 1,2% mengikuti kenaikan tarif umum PPN dari 11% menjadi 12%, yang rencananya akan berlaku mulai 2025.
Ditjen Kemenkeu kantongi penerimaan pajak ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun hingga akhir Maret 2024. Penerimaan pajak tersebut dari perusahaan teknologi, kripto hingga fintech.
Pengusaha spa waswas terhadap penerapan pajak hiburan sebesar 40%-75% bisa membuat bisnis mereka bangkrut. Hal ini mendorong perusahaan spa mengajukan permohonan uji materil ke MK