Dapat Barang Endorse, Artis atau Selebrgam Kini Kena Pajak Natura
Artis atau selebgram yang mendapatkan barang endorsement atau promosi kini dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ini berkaitan dengan jenis pajak baru yang baru diperkenalkan pemerintah, yakni PPh atas natura atau kenikmatan.
Ketentuan ini termuat dalam aturan teknis yang barus diliris Kementerian Keuangan, yakni PMK 66 tahun 2023. Imbalan berupa natura atau kenikmatan yang diberikan perusahaan kepada selebgram atas jasanya mengiklankan produk termasuk dalam objek PPh.
Natura merupakan imbalan atas pekerjaan yang diberikan dalam bentuk barang, sementara kenikmatan berupa fasilitas atau pelayananan. Sederhananya, pajak penghasilan kini juga dikenakan atas imbalan pekerjaam atau jasa yang diterima dalam bentuk non tunai, baik barang maupun pelayanan.
"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh," bunyi pasal 3 ayat (1) beleid tersebut dikutip Rabu (5/7).
Adapun pasal 3 ayat 3 menjelaskan bahwa penggantian atau imbalan tersebut sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.
Aturan itu juga memberikan contoh perhitungan pajak atas barang endorse yang diterima selebgram. Sebagai contoh: Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, Nona JA menerima imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ. Setelah dihitung, harga pokok dari alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp 10 juta.
Alat kosmetik senilai Rp 10 juta itu kemudian dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi nona JA. Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 10 juta.
Contoh lainnya: Nona MC, seorang artis, memberikan jasa promosi berbayar atau paid promote kepada Hotel MX. Atas jasa promosi berbayar tersebut, Nona MC mendapatkan imbalan berupa delapan voucer yang dapat digunakan untuk menginap di hotel tersebut selama delapan malam.
Kontrak jasa promosi berbayar itu ditandatangani pada 1 Januart 2024 dan pada saat itu juga diserahkan delapan voucer hotel tersebut. Voucer tersebut diperlakukan sebagai bentuk pemberian kenikmatan dalam bentuk fasilitas menginap. Dengan demikian, perusahaan melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada akhir bulan penyerahan hak untuk memanfaatkan voucer menginap kepada penerima, yaitu akhir bulan Januari 2024.
Bukan hanya jasa iklan oleh selebgram, pajak atas natura juga berlaku untuk jasa lainnya. Contoh lain yang diberikan dalam PMK 66 itu yakni perusahaan jasa pembasmi hama yang memperoleh imbalan nontunai berupa seperangkat pestisida.
Sebut saja PT JB yang memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada bulan Agustus 2023 PT JB kemudian menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dari PT JY.
Setelah dihitung, harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp 50 juta. Dalam hal ini, PT JB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesarRp 50 juta.
Sebagai informasi, PMK 66 Ini mulai berlaku 1 Juli. Dengan demikian, wajib pajak yang menerima natura atau kenikmatan setelah tanggal itu tak perlu khawatir karena pemotongan PPh atas natura itu dilakukan oleh perusahaan. Namun untuk natura yang diterima sebelum aturan ini berlaku, atau Januari-Juni 2023, penghitungan dan pembayarannya harus dilakukan sendiri dan masuk dalam SPT tahunan tahun pajak 2023. Sementara natura atau kenikmatan yang diberikan pada tahun lalu dibebaskan dari pajak.