Keluarkan Edaran, Kemenkes Atur Tarif Maksimal Rapid Test Rp 150 Ribu
Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pelaksanaan tes cepat (rapid test) virus corona senilai Rp 150 ribu. Aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo tanggal 6 Juli lalu.
Dalam surat tersebut, Kemenkes menjelaskan aturan ini ditujukan agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan beberapa pihak untuk mencari keuntungan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Busroni.
“Benar sudah keluar (suratnya),” kata Busroni kepada Katadata.co.id, Selasa (7/7).
(Baca: Sebanyak 833 Pedagang Pasar Positif Covid-19, Paling Banyak di Jakarta)
Kemenkes menjelaskan besaran tarif Rp 150 ribu itu hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri. Pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan kompetensi dan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Agar fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan,” demikian bunyi poin keempat edaran tersebut.