Cegah Klaster Corona, IDI Minta Pemerintah Tata Ventilasi Perkantoran

Ameidyo Daud Nasution
23 Juli 2020, 19:59
virus corona, IDI, covid-19
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). IDI minta pemerintah atur tata kelola ruang tertutup demi cegah penularan corona di perkantoran.

Munculnya sejumlah klaster penyebaran virus corona di perkantoran diwaspadai Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Mereka meminta pemerintah segera mengatur tata kelola ruangan tertutup demi mencegah penularan Covid-19 di tempat kerja.

Wakil Ketua IDI Adib Khumaidi mengatakan aturan tersebut akan menjadi acuan pengelola gedung untuk mengatur ruangan agar tak  menjadi tempat penyebaran corona. Dia mengatakan tiga hal yang perlu dijaga adalah keberadaan ventilasi,  durasi pegawai di ruangan, serta menjaga jarak. 

“Sehingga pengelola ruangan punya kesadaran untuk mencari upaya mengurangi paparan,” kata Adib kepada Katadata.co.id, Kamis (23/7).

Beberapa aturan ini sebenarnya telah masuk dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/.01.07./Menkes/328.2020.  Meski demikian aturan ini tidak secara spesifik menyinggung tata kelola ruangan tertutup dan sanksinya.

Menkes hanya meminta kualitas udara dijaga dengan optimalisasi sirkulasi udara dan membersihkan filter AC. Namun  kewajiban adanya ventilasi hingga penjernih udara tidak diatur.

Adib mengatakan aturan lebih detail penting lantaran ada potensi virus corona menular lewat udara sesuai pernyataan terbaru organisasi kesehatan dunia (WHO). Oleh sebab itu dia meminta regulasi lebih spesifik segera diterbitkan. 

Dia juga berpesan agar pengelola perkantoran membuat ventilasi yang baik dan sering membuka jendela. Selain itu penggunaan exhaust fan dapat dimaksimalkan ketimbang penyejuk udara. “Kami juga sudah membuat di rumah sakit. Bagaimana penataan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) atau ruang tunggu,” katanya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo pekan lalu mengatakan dirinya masih menggodok Instruksi Presiden agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Namun hingga saat ini aturan tersebut belum juga keluar.

Sedangkan kasus penularan di perkantoran masih terjadi hingga pekan lalu. Paling baru, Kantor Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat tetap buka meski satu pegawai yang bertugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkena Covid-19. “Keseluruhan kantor kecamatan dipastikan tetap buka dan berjalan normal," kata Camat Kembangan Joko Mulyono dilansir dari Antara, Kamis (23/7).

Tercatat kasus positif corona telah terjadi di beberapa institusi seperti Kantor Pusat PLN, PT Unilever Indonesia, RRI, Bank Sumsel Babel, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa hari lalu mengatakan 760 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah terkena corona. Sedangkan dari data Kementerian Kesehatan hingga 12 Juli lalu paling tidak ada lebih dari 500 klaster Covid-19 yang ada di Indonesia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...