Patok Harga Tes PCR Rp 900 Ribu, Kemenkes Ancam RS yang Tak Patuh

Rizky Alika
2 Oktober 2020, 19:35
virus corona, covid-19, tes corona
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.
Petugas kesehatan memeriksa sampel tes usap PCR di Labkesda, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/10/2020). Dalam sehari labkesda tersebut mampu menerima 250 spesimen tes usap PCR yang berasal dari puskesmas dan rumah sakit di wilayah depok.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan standar harga tertinggi untuk tes polymerase chain reaction (PCR) mandiri di rumah sakit untuk deteksi Covid-19 sebesar Rp 900 ribu.  Meski demikian Kemenkes mengatakan tak ada sanksi serius bagi RS yang tak mengikuti batas tertinggi harga PCR itu.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan aturan ini akan masuk dalam Surat Edaran yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Namun penjual yang tak patuh hanya akan mendapatkan teguran Kemenkes dan Dinas Kesehatan saja. 

"Ada sense of crisis. Oleh karena itu, diharapkan ada kesadaran masing-masing dalam menerapkan harga," kata Abdul Kadir dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/10).

Ia pun mengatakan, harga sebesar Rp 900 ribu mencakup biaya pengambilan sampel dengan metode usap serta biaya pemeriksaan reverse-transcriptase PCR (RT-PCR). Penetapan harga ini juga telah disetujui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam menetapkan harga, Kemenkes mempertimbangkan biaya pokok serta kepentingan masyarakat dan fasilitas kesehatan penyelenggara. Selain itu, ada sejumlah komponen biaya yang diperhitungkan seperti jasa dokter mikrobiologi klinik, tenaga ekstraksi, jasa pengambil sampel, dan tenaga Ahli Teknologi Laboratorium Medis (ATLM).

Komponen biaya lainnya ialah, penggunaan bahan habis pakai (BHP) seperti alat pelindung diri (APD) level 3. Kemudian, harga reagen yang terdiri dari harga reagen ekstraksi dan harga PCR. Selanjutnya, biaya pemakaian listrik, air, telefon, perawatan alat, penyusutan alat, dan pengelolaan limbah. Terakhir, biaya administrasi yang terdiri dari biaya pendaftaran dan biaya pengeluaran hasil tes.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...