Tingkat Positif 25%, Jumlah Pasien Covid-19 RI Melonjak 10.046 Orang

Ameidyo Daud Nasution
9 Januari 2021, 16:59
covid-19, virus corona, pasien corona
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.
Petugas medis menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) bersiap melakukan pemeriksaan kepada pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Mitra Siaga, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021). Jumlah kasus corona RI bertambah 10.046 pada Sabtu (9/1).

Angka kasus positif Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan lonjakan signifikan. Pemerintah melaporkan adanya 10.046 pasien baru corona pada Sabtu (9/1).

Lonjakan ini didapatkan dari uji 57.666 sampel spesimen terhadap 39.508 orang. Ini berarti tingkat positif yang didapatkan mencapai 25,4%.

Dengan kenaikan ini, maka jumlah orang yang telah terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 818.386 orang. Dari laman Worldometers, angka ini menempatkan RI di peringkat 21 dunia dan ketiga tertinggi di Asia.

DKI Jakarta masih menyumbangkan lonjakan pasien terbanyak dengan 2.753 orang pasien. Di bawahnya adalah Jawa Barat yang melaporkan adanya 1.731 kasus baru.

Jawa Tengah yang mencatat adanya 1.033 pasien baru ada di posisi ketiga. Berikutnya ada Jawa Timur dengan lonjakan 994 kasus positif.

Pemerintah juga melaporkan adanya penambahan pasien sembuh sebanyak 6.628 orang. Meski demikian, angka kematian akibat Covid-19 juga meningkat sebanyak 194 kasus.

Jawa Timur masih menyumbang lonjakan kematian terbanyak yakni 66 orang. Di bawahnya adalah DKI Jakarta yang melaporkan 27 kasus baru kematian.

Hingga saat ini, pemerintah melaporkan adanya 69.865 suspect Covid-19. Adapun, pandemi telah melanda 510 kabupaten dan kotamadya di seluruh Indonesia.

Demi mencegah lonjakan  pasien lebih banyak, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali dari 11 hingga 25 Januari mendatang.

Beberapa pembatasan yang akan terjadi adalah penerapan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75%. Selanjutnya, belajar dan mengajar di sejumlah wilayah akan berjalan secara daring.

Lalu pembatasan juga meliputi pusat perbelanjaan atau mal yang hanya bisa buka hingga pukul 19.00. Adapun kegiatan makan dan minum di tempat alias dine in dibatasi kapasitasnya maksimal 25%.

Pemerintah juga membatasi kapasitas kegiatan di tempat peribadatan maksimal 50%. Adapun fasilitas umum serta kegiatan sosial dan budaya dihentikan untuk sementara.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...