Libatkan KPK, Ini Delapan Poin Penting Rencana Vaksinasi Mandiri
Pemerintah tengah mempersiapkan program vaksinasi gotong royong atau vaksinasi mandiri yang diselenggarakan oleh perusahaan swasta. Tujuannya, seperti dinyatakan Presiden Joko Widodo, mempercepat proses vaksinasi Covid-19 nasional agar dapat rampung dalam setahun.
Saat ini, Kementerian Kesehatan tengah menggodok aturan mengenai vaksinasi gotong-royong tersebut. Kemenkes melibatkan dan meminta pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun aturan dan program vaksinasi gotong-royong.
"Draf aturannya dikonsultasikan ke KPK sebelum diterbitkan," kata Juru Bicara Vaksinasi Nasional dr Siti Nadia kepada Katadata.co.id, Sabtu (20/2). Sebelumnya, pada pekan lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terlihat menyambangi gedung KPK untuk meminta pengawalan dalam pengadaan vaksin.
Vaksinasi gotong royong alias mandiri memamg memicu kontroversi. Di satu sisi dianggap bakal membantu pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi sehingga kekebalan kelompok terhadap covid-19 segera terbentuk.
Di sisi lain, program itu dituding tidak memenuhi prinsip pemerataan dan keadilan sosial karena pihak swasta yang punya uang banyak akan lebih cepat memperoleh vaksin. Vaksin mandiri ini juga dikhawtairkan bakal memicu bisnis vaksin oleh swasta.
Kondisi inilah yang menjadi perhatian Budi Gunadi. Ia tidak mempermasalahkan bila pengusaha mendapatkan akses vaksin. Namun, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan sehingga tidak ada kesan kelompok kaya mendapatkan vaksin terlebih dulu.
Selain itu Budi meminta swasta tetap mendahulukan kelompok prioritas yakni tenaga kesehatan, pelayan publik, dan lanjut usia untuk menerima vaksin.
"Tolong dipahami agar dijaga tahapannya. Kalau mau loncat (dari tahapan vaksinasi), pikirkan dampaknya ke orang lain," kata mantan Direktur Utama Bank Mandiri tersebut beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, lebih 3.000 perusahaan sudah mendaftar melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk mengikuti program vaksinasi gotong-royong. Sejalan dengan bakal terbitnya aturan Kemenkes, program tersebut diharapkan segera dimulai pada bulan Maret atau April mendatang.
Meski begitu, masih ada simpang-siur informasi perihal vaksinasi gotong royong sehingga memantik kontroversi di temgah masyarakat. Katadata.co.id menghimpun setidaknya delapan poin penting rencana vaksin mandiri dari berbagai pihak di pemerintahan.
1. Aturan
Kementerian Kesehatan akan menerbitkan aturan khusus mengenai vaksinasi gotong-royong, namun programnya akan dijalankan atau dilaksanakan oleh kementerian lain. Kabarnya, aturan tersebut akan diterbitkan pekan depan.
2. Merek vaksin
Merek atau jenis vaksin mandiri tidak boleh sama dengan program vaksinasi gratis yang diadakan oleh pemerintah yakni Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer. Jadi, kandidat merek vaksin mandiri adalah Sinopharm, Moderna, Anhui, Johnson & Johnson, dan Sputnik.
Siti Nadia membuka kemungkinan merek atau jenis vaksin mandiri tersebut akan dicantumkan dalam aturan Kemenkes.
Adapun, Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengakui jenis atau merek vaksin yang berbeda memang menjadi salah stau poin pembahasan vaksinasi mandiri dengan pemerintah. “Maka pasti kami tidak akan menggunakan Sinovac atau merek lain yang ada dalam daftar pemerintah,” katanya dalam wawancara khusus dengan Katadata.co.id Januari lalu.
3. Harga vaksin
Kemenkes akan menetapkan batas atas harga vaksin mandiri. Rosan pernah mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan pemerintah terkait harga vaksin.
Berdasarkan publikasi situs Kadin Indonesia, vaksin untuk program gotong royong diharapkan memiliki harga yang terjangkau. “Harganya tak lebih dari Rp 1 juta untuk satu dosisnya yang bisa diterima oleh pelaku usaha,” kata Rosan.
4. Pengadaan vaksin
Importit vaksin mandiri adalah negara melalui perusahaan farmasi BUMN PT Biofarma. Perusahaan pelat merah ini akan memegang lisensi vaksin tersebut sehingga mudah dikontrol distribusi dan keamanannya. Ini untuk mencegah masuknya vaksin-vaksin palsu dari negara lain.
5. Distribusi
Setelah dibeli Biofarma, vaksin mandiri hanya boleh didistribusikan kepada perusahaan, khususnya perusahaan padat karya. Selanjutnya, perusahaan membagikan vaksin itu kepada karyawan dan buruhnya secara gratis.
6. Izin penggunaan
Merek atau jenis vaksin mandiri wajib mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
7. Lokasi vaksinasi
Penyuntikan vaksin mandiri tidak boleh di fasilitas kesehatan negara agar tidak mengganggu proses vaksinasi pemerintah yang sedang berjalan hingga tahun depan. Jadi, lokasi vaksinasi mandiri harus di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dna klinik swasta.
8. Jadwal vaksinasi
Penyuntikan vaksinasi mandiri baru akan dilaksanakan setelah tahap vaksinasi tenaga kesehatan rampung. Jadi, waktu vaksinasi mandiri akan diparalelkan dengan vaksinasi petugas publik yang dibesut pemerintah dan ditargetkan rampung pada bulan Mei atau Juni mendatang.
Meski begitu, waktu pelaksanaan vaksinasi mandiri ini masih tergantung pada ketersediaan atau pasokan vaksin. Padahal, pasokan vaksin di dunia saat ini memang sulit dan terbatas.