Penegasan BPOM: Vaksin Nusantara Belum Bisa Lanjut ke Uji Fase Kedua

Rizky Alika
16 April 2021, 14:57
vaksin, vaksin nusantara, bpom, covid-19, terawan
ANTARA FOTO/HO/Humas BPOM/wpa/hp.
Kepala Badan POM Penny K. Lukito memberikan keterangan penerbitan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin COVID-19 di Kantor Badan POM, Jakarta, Senin (11/1/2021). Penny kembali memastikan pengujian vaksin Nusantara belum bisa dilanjutkan lantaran belum memenuhi syarat.

Polemik penelitian vaksin Nusantara masih terus berlanjut. Kepala Badan Pengurus Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menegaskan pihanya belum bisa memberi kesempatan vaksin Covid-19 yang dikembangkan Terawan Agus Putranto ini ke fase kedua.

Penny mengatakan saat ini pihaknya hanya menunggu tim pengembang vaksin berbasis dendritik itu melakukan koreksi.  Ia mensyaratkan perbaikan harus dilakukan jika Vaksin Nusantara ingin berlanjut.

"Ada koreksi dari BPOM dan harus ada perbaikan dulu kalau mau maju ke fase kedua," kata Penny dalam konferensi pers di PT Bio Farma (Persero), Bandung, Jumat (16/4).

Menurutnya, BPOM tidak melakukan pengecualian terhadap seluruh pengembangan vaksin di Tanah Air. Pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap uji klinik apabila sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional, yaitu good laboratory practice dan good clinical practice.

BPOM telah memberikan penilaian terhadap uji klinis fase I vaksin Nusantara. Namun, ada sejumlah koreksi yang harus diperbaiki oleh peneliti sebelum memasuki uji klinis fase II. 

Selain itu, ia juga menyoroti terkait pentingnya uji praklinik demi memastikan aspek perlindungan relawan. Hal ini bertujuan untuk mengindari hal yang tidak diinginkan apabila kandidat vaksin diuji klinik pada manusia.

Menurutnya, uji praklinik merupakan tahapan saintifik yang sudah berlaku secara internasional. "Tidak bisa diabaikan kalau betul-betul mau mendapatkan vaksin bermutu, berkualitas, dan memenuhi keamanan dan efikasi saat digunakan," ujar Penny.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...