Pemerintah Tetapkan KKB di Papua Sebagai Gerakan Terorisme

Rizky Alika
29 April 2021, 13:17
mahfud, papua, teroris, kkb papua
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/4/2021). Dalam pernyataannya, Kamis (29/4) Mahfud menyatakan KKB Papua sebagai terorisme.

Pemerintah tengah mengejar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun menyatakan, KKB tersebut merupakan gerakan terorisme yang tercatat dalam agenda hukum Indonesia.

Penetapan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Dalam aturan itu dijelaskan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

"Setiap tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU 5/2018 kami nyatakan sebagai gerakan teror dan secara hukum akan segera memprosesnya," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (29/4).

Sementara, terorisme adalah perbuatan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana takut dan dapat menimbulkan korban bersifat massal,  merusak objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

"Sejalan dengan ini, pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang lakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud.

Untuk itu, pemerintah meminta Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), dan aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Ini agar kekerasan tidak menyasar hingga masyarakat sipil.

Mahfud juga menyatakan penanganan KKB hanya menyasar segelintir orang, bukan rakyat Papua secara keseluruhan. Untuk itu, pasukan yang dikerahkan tidak akan berjumlah banyak.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...