Data 279 Juta WNI Bocor, Bareskrim Akan Panggil Dirut BPJS Kesehatan
Kepolisian ikut menyelidiki dugaan bocornya 279 juta data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dengan memanggil sejumlah pihak. Salah satu yang akan dipanggil adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sedang dalam proses memblokir Raid Forums. Hal ini dilakukan karena forum terbukti terkait dengan dugaan kebocoran data pribadi penduduk Indonesia.
"Saya panggil klarifikasi Senin (24/5) Dirut BPJS Kesehatan," kata Direktur Tindak Pidana SIber Brigadir Jenderal Pol Slamet Uliandi dikutip dari Antara, Minggu (23/5).
Sedangkan Kepala Badan Reserse Kriminal sedang meniapkan adminsitrasi penyidikan sebagai dasar hukum personel polisi melaksanakan tugas. Penelusuran juga dilakukan BPJS, Kemenkominfo, serta Kementerian Dalam Negeri.
“Sejak isu bergulir saya sudah perintahkan Dirtipidsiber untuk melakukan lidik,” kata Agus.
Pada Jumat (21/5), Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan, sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Pertama, BPJS Kesehatan segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang diduga bocor. Kedua, BPJS Kesehatan akan selalu berkoordinasi dengan Kominfo dan BSSN terkait hasil investigasi yang dilakukan oleh tim internal. Terakhir, langkah-langkah pengamanan data akan dilakukan oleh BPJS untuk memitigasi risiko kebocoran data pribadi yang lebih luas.
Sebelumnya, pengguna Twitter dengan nama akun @ndagels mencuit konten yang menampilkan cuplikan situs jual beli data. "Data 279 juta penduduk Indonesia bocor dan dijual, Bahkan ada data orang yang sudah meninggal," katanya Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/5).
Dalam cuitan selanjutnya, ia mengatakan bahwa kumpulan data BPJS Kesehatan yang bocor itu dijual dengan 0,15 bitcoin atau sekitar US$ 6 ribu (Rp 86,4 juta). Dalam perkembangannya, Kominfo menyelidiki dugaan kebocoran data tersebut.
Kementerian juga meminta seluruh penyedia platform digital dan pengelola data pribadi untuk meningkatkan upaya dalam menjaga keamanan data yang dikelola. Langkah ini harus sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku. Pengelola data pribadi juga diminta untuk memastikan keamanan sistem elektronik yang dioperasikan.