BPOM dan BUMN Pastikan Ivermectin Tak Bisa untuk Obat Covid-19

Rizky Alika
22 Juni 2021, 16:32
ivermectin, obat covid, obat corona, obat covid-19, covid-19, bpom, bumn
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww.
Ilustrasi bantuan obat untuk membantu pennagnana Covid-19 dari Kementerian BUMN di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (5/7/2020). Kementerian BUMN, Satgas, dan BPOM memastikan Ivermectin tak bisa dipakai untuk pengobatan Covid-19.

Ivermectin beberapa hari ini ramai disebut-sebut sebagai obat untuk pasien Covid-19. Meski demikian baik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan obat tersebut tak bisa digunakan mengobati pasien corona.

Direktur Registrasi Obat BPOM Lucia Rizka Andalusia mengatakan tak memberikan izin Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19. "BPOM memberi izin edar untuk obat cacing, bukan Covid-19," kata Lucia kepada Katadata.co.id, Senin (21/6).

Sedangkan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, Menteri BUMN Erick Thohir tidak pernah mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk Ivermectin sebagai obat Covid-19.

Dalam sejumlah pemberitaan, Erick mengatakan BPOM telah memberikan izin edar obat tersebut untuk terapi pasien Covid-19. "Justru beliau mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk Ivermectin itu untuk anti parasit," ujar dia.

Arya mengatakan hingga saat ini pengobatan Covid-19 belum juga ditemukan sehingga semua beberapa obat adalah sarana terapi. Penggunaan Ivermectin ini juga harus berdasarkan reomendasi dokter. "Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Pak Erick menyatakan Ivermectin obat corona itu jelas salah, jangan dipelintir," kata Arya.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...