Koalisi Sipil Bela BEM UI yang Kritik Jokowi: Jamin Kebebasan Pendapat

Rizky Alika
28 Juni 2021, 19:55
bem ui, jokowi, universitas indonesia, mahasiswa
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Mahasiswa dari sejumlah kampus melakukan aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja, di Kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020). Aliansi BEM dan masyarakat sipil membela BEM UI yang harus berurusan dengan pimpinan kampus lantaran kritik Presiden Jokowi.

Perkumpulan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi masyarakat sipil mengecam pembungkaman terhadap BEM Universitas Indonesia (UI) lantaran membuat poster yang mengkritik Presiden Joko Widodo. Mereka menilai upaya tersebut menunjukkan kebebasan sipil semakin dikerdilkan oleh negara.

BEM UI mengkritik dan melabeli Jokowi sebagai "The King of Lip Service" karena dianggap sering mengobral janji. Belakangan, sejumlah perwakilan BEM dipanggil oleh pimpinan rektorat UI.

Pernyataan solidaritas tersebut disampaikan oleh 44 BEM dari berbagai universitas, termasuk Aliansi BEM Seluruh Indonesia. Selain itu sejumlah organsiasi masyarakat turut serta, seperti Greenpeace Indonesia dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Asep Komarudin membenarkan pernyataan koalisi tersebut. 

"Sudah semakin nyata bahwa kebebasan sipil semakin kerdil dan menyerang suara-suara yang menyatakan kebenaran kepada publik," demikian tertulis seperti dikutip dari keterangan pers, Senin (28/6).

Mereka juga mengatakan pemanggilan ini menunjukkan aktor pemberangusan kebebasan berpendapat juga datang dari internal kampus. Dengan demikian, kebebasan sipil semakin dikerdilkan oleh negara dengan sistematis.

Koalisi menyatakan konten yang dipublikasi oleh BEM UI merupakan data terkait dengan kondisi saat ini, yaitu kebebasan sipil yang diberangus melalui tangan aparat. Kebebasan berpendapat dibungkan melalui pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan intervensi Presiden.

"Sedangkan Presiden berkata sebaliknya dengan realitas yang terjadi," demikian isi pernyataan tersebut.

Untuk itu, koalisi mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil yang telah diatur oleh konstitusi. Selain itu, koalisi juga mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara.

Kemudian, koalisi turut mendesak Birokrat Universitas Indonesia untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa UI yang telah dijamin oleh konstitusi. "Serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal kasus kebebasan berpendapat BEM UI."

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...