PPKM Darurat Jawa Bali, Tak Ada Sekolah hingga Kuliah Tatap Muka

Ameidyo Daud Nasution
1 Juli 2021, 13:11
ppkm, sekolah, ppkm darurat, covid
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Sejumlah murid mengerjakan soal Penilaian Akhir Tahun (PAT) saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap 2 di SDN Kebayoran Lama Selatan 17 Pagi, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Pemerintah meniadakan kegiatan belajar tatap muka di 122 daerah saat PPKM darurat.

Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Selama pembatasan darurat, kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga kampus dilakukan secara daring.

Adapun PPKM tersebut akan diberlakukan di 122 kabupaten dan kotamadya yang ada di Pulau Jawa dan Bali. Wilayah tersebut terdiri dari 48 kabupaten dan kota dengan penilaian level 4 dan 74 kabupaten dan kota dengan penilaian level 3 dalam situasi pandemi Covid-19.

Advertisement

"Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring," demikian tertulis seperti dalam keterangan pers Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang diterima Katadata.co.id, Kamis (7/1).

Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meminta sekolah tatap muka dimulai Juli ini. Meski demikian,  sekolah di daerah merah harus mengikuti ketetapan PPKM mikro yakni tak ada tatap muka.

Sedangkan Presiden Joko Widodo beberapa pekan lalu meminta sekolah tatap muka dilakukan secara terbatas, hanya 2 hari dalam satu pekan serta dibatasi selama 2 jam dalam sehari. Selain itu, siswa yang masuk saat sekolah tatap muka dibatasi hanya 25% dari kapasitas kelas. Orang tua murid pun berhak memutuskan anaknya untuk mengikuti belajar tatap muka atau tidak.

Selain mengatur pendidikan, aturan PPKM darurat juga meliputi bekerja di rumah (Work from Home/WFH) berlaku 100% untuk sektor non esensial. Sementara, sektor esensial dapat menerapkan 50% maksimum staf bekerja di kantor (Work from Office/WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksumum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Adapun, cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement