Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa Bali 3 - 20 Juli: 100% WFH, Mal Tutup

Rizky Alika
1 Juli 2021, 12:01
ppkm darurat, ppkm mikro darurat, aturan ppkm darurat, ppkm darurat jawa bali, jokowi, mal tutup, wfh, covid-19, lockdown
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.
Suasana malam jalan yang terlihat sepi di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (12/5/2021) malam. Presiden Joko Widodo mulai memberlakukan PPKM darurat mulai Sabtu (3/7).

Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Selama PPKM darurat, pemerintah menerapkan sejumlah pengetatan seperti bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) 100% dan penutupan mal.

Berdasarkan keterangan pers Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang diterima Katadata.co.id, WFH 100% berlaku untuk sektor non esensial. Selain itu, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. Adapun, sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Selain itu, pengetatan meliputi penutupan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Sementara, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Apotik dan toko obat bisa buka 24 jam.

Sementara, kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Begitu pula dengan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup sementara.

Sedangkan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...