PPKM Level 4 Berlaku, Bagaimana Aturan Restoran dan Mal?

Ameidyo Daud Nasution
21 Juli 2021, 14:51
ppkm, covid, corona
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Pemerintah memberlakukan PPKM level 4 hingga 25 Juli.

Pemerintah telah mengganti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4. Hal tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian 20 Juli lalu.

Aturan pembatasan yang berlaku hingga 25 Juli tersebut sebenarnya tak jauh berbeda dengan pengaturan yang lama. Salah satunya adalah mal tetap tutup namun tempat makan di pusat perbelanjaan bisa beroperasi namun untuk menerima delivery/take away.

Secara khsus, Diktum ketiga aturan tersebut juga mengatur detail restoran dan swalayan di mal dengan ketentuan sektor kritikal seperti makanan., minuman,  hingga bahan bangunan. Sedangkan mal secara keseluruhan masih belum dapat beroperasi.

Begitu pula swalayan, pasar tradisional, dan kelontong juga dibatasi pukul 20.00 dengan kapasitas 50%. Adapun restoran beroperasi namun tetap terbatas tak away dan delivery. 

Sedangkan beberapa pembatasan kapasitas sektor esensial diatur lebih rinci. Sebagai contoh, sektor seperti keuangan berjalan dengan kapasitas 50% bagi staf yang terkait layanan masyarakat. Adapun mereka yang melayani administrasi dibatasi kapasitasnya hanya 25%.

Sedangkan untuk pasar modal, teknologi informasi, dan perhotelan non penanganan Covid-19 bisa beroperasi dengan staf 50%. Begitu pula industri orientasi ekspor yang bisa berjalan dengan 50% staf di pabrik, namun hanya 10% untuk layanan administrasi di kantor.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...