Beda PPKM Level 3 dan 4: Pembatasan Mal dan Tempat Ibadah

Rizky Alika
26 Juli 2021, 12:17
ppkm, ppkm level 4, beda ppkm level 3 dan 4, ppkm darurat, covid-19, corona
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021).Pemerintah memperpanjang PPKM level 3 dan 4 sampai 2 Agustus.

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang. Nmaun, beberapa daerah mendapat penurunan status dari level 4 menjadi level 3.

Ketentuan pembatasan mobilitas level 3 dan 4 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 Juli.

Advertisement

Lalu, apa perbedaan PPKM level 3 dan 4?

Salah satu perbedaan aturan dari kedua level itu ialah mal/ pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00. Sementara, mal/pusat perbelanjaan di area PPKM level 4 ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan onlinie maksimal 3 orang.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," demikian tertulis dalam Inmendagri 24/2021 Diktum Keempat poin g, dikutip Senin (26/7).

Selain itu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka di wilayah PPKM level 3 dan 4. Namun, pengunjung di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan makan di tempat dengan batas waktu makan maksimal 30 menit serta kapasitas pengunjung 25%, sementara wilayah PPKM level 4 diperbolehkan makan di tempat dengan waktu makan maksimal 20 menit dan jumlah pengunjung maksimal 3 orang.

Selanjutnya, tempat ibadah masjid, musola, gereja, pura, vihara, dan klenteng di PPKM level 3 diperbolehkan mengadakan ibadah berjamaah dengan kapasitas 25% atau 20 orang. Sementara, tempat ibadah di PPKM level 4 tidak diperbolehkan mengadakan ibadah berjamaah.

Kemudian, transportasi umum di PPKM level 3 diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%, sementara di area PPKM level 4 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement