Kapasitas Penumpang Transportasi Umum Dibatasi 50% saat PPKM Level 4
Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 telah diperpanjang hingga 2 Agustus. Dalam aturan tersebut, pemerintah membedakan pelonggaran dalam operasional transportasi umum.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, transportasi umum di zona PPKM Level 3 boleh beroperasi dengan kapasitas 70%. Sedangkan di area PPKM Level 4, transportasi umum bisa operasional dengan kapasitas paling banyak 50%.
Sedangkan dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri 22 Tahun 2021, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan kendaraan sewa/rental) di zona level 3 dan 4 bisa beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 70%.
Sedangkan dalam pembatasan saat ini, pelaku perjalanan domestik di wilayah Jawa dan Bali dengan kendaraan pribadi, sepeda motor, dan transportasi jarak jauh seperti pesawat terbang, kapal, dan kereta juga perlu memenuhi sejumlah syarat.
Pertama adalah kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Kedua, PCR H-2 untuk pesawat serta antigen untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta, dan kapal. Meski demikian, aturan ini tak berlaku dalam perjalanan dalam satu daerah alias aglomerasi.
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang PKM level 4 hingga 2 Agustus dengan sejumlah penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat. Salah satunya, memperbolehkan pedagang kaki lima buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Kami akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dan pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati," ujar Joko Widodo dalam Konferensi Pers, Minggu (25/7).
Jokowi menjelaskan, kebijakan pemerintah mempertimbangkan aspek kesehatan, serta ekonomi dan sosial. Saat ini, menurut dia, sudah terjadi pengendalian kasus Covid-19, terlihat dari data tambahan kasus, ketersediaan tempat tidur, dan positivity rate yang membaik.
"Namun, kita harus hati-hati dan waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung dengan cermat," katanya.
Sedangkan PT KAI Commuter Jabodetabek memperbanyak jumlah perjalanan dan memperpanjang jam operasional KRL wilayah Jabodetabek mulai hari ini, Senin (26/7). KAI akan melayani 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB.
Sebelumnya, KAI hanya melayani penumpang untuk 851 perjalanan mulau pukul 04.00-21.00 WIB. Namun, untuk kesehatan dan keselamatan bersama, KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Mulai Hari ini Penumpang MRT, KRL, dan TransJakarta Wajib Bawa STRP Para pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan KRL. Ketentuan – ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai hari ini hingga 2 Agustus 2021.
“Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resminya, Minggu (25/7).