Kasus Covid Naik, Pemerintah Kaji Pengetatan PPKM di Luar Jawa Bali
Kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali mulai mengalami peningkatan. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pun mengkaji kemungkinan untuk menaikkan tingkatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali.
Saat ini baru beberapa wilayah di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Di Sumatera, pembatasan level 4 hanya berlaku di Medan, Sumatera Utara dan Pekanbaru, Riau.
Di Nusa Tenggara Timur, PPKM level 4 diterapkan di kabupaten Sikka, Kupang, dan Sumba Timur. Sementara Makassar dan Tana Toraja adalah dua wilayah di Sulawesi Selatan yang menerapkan PPKM level 4.
"Jika tidak ada pelandaian dalam 2 minggu ini, maka (PPKM) akan dievaluasi kembali. Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 ini (akan) dikaji," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander Ginting saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (28/7).
Menurutnya, pengkajian PPKM akan dilakukan berdasarkan 3 faktor, yaitu indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan berdasarkan panduan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.
Sedangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, kota/kabupaten lainnya di luar Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 3 dan level 2.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 mencatat provinsi non Jawa dan Bali masih mengalami kenaikan kasus Covid-19 sebesar 3,6% pekan lalu. Meski demikian, lonjakan ini tak setinggi dua pekan sebelumnya yaitu 53%.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun meminta wilayah non Jawa dan Bali tak lengah menghadapi potensi lonjakan kasus. Secara khusus, dia mengingatkan Kaltim, Sumut, Riau, NTT, dan Sulsel yang lonjakan jumlah pasiennya tinggi. “Jangan merasa aman hanya karena tak berada di Level 4,” kata Wiku.