PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang, Berlaku hingga 6 September

Rizky Alika
23 Agustus 2021, 21:53
PPKM, luar jawa bali, covid-19
ANTARA FOTO/FB Anggoro/rwa.
Anggota Polisi dan Dishub meminta keterangan pengendara mobil di Posko Pengetatan Jalan, perbatasan Kota Pekanbaru-Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat (7/5/2021). Pemkot Pekanbaru menyekat jalan di perbatasan mulai 6 hingga 17 Mei 2021 untuk mencegah arus mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriyah, karena saat ini Kota Pekanbaru berada di zona merah pandemi COVID-19.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah luar Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM wilayah tersebut berlaku hingga 6 September.

Adapun, detail aturan tersebut akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Aturan ini akan dievaluasi setiap dua minggu sekali oleh Presiden Joko Widodo. "Perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa Bali 24 Agustus sampai 6 September," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8).

Airlangga mengatakan meski berkontribusi 52,3% dari kasus nasional, namun tren kasus Covid-19 luar Jawa dan Bali mengalami penurunan. Makanya setiap daerah menerapkan PPKM dengan level yang berbeda tergantung kondisinya masing-masing.

Dia mengatakan pada 10-23 Agustus, ada tren penurunan konfirmasi kasus harian Covid-19. Kemudian, mobilitas penduduk di wilayah PPKM level 4 menurun. "Ada beberapa daerah turun tajam dan kita lihat situasinya mulai melandai," ujar dia.

Untuk itu, ada 11 provinsi di luar Jawa-Bali yang turun statusnya dari level 4 menjadi level 3, seperti Bengkulu, Merangin, Barito Kuala, Lampung Barat, Ende, Sikka, Rokan Hulu, dan Dumai.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...