Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Terbang Mulai Tuai Kritik
Kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penerbangan Jawa dan Bali mulai mendapatkan kritik dari sejumlah pihak. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan Mufti Anam menganggap kebijakan ini kurang tepat lantaran tak semua daerah punya fasilitas tes mumpuni.
Aturan ini mewajibkan penumpang pesawat Jawa, Bali, serta wilayah PPKM level 3 dan 4 membawa hasil tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum terbang. Anam mengatakan tak semua daerah memiliki kemampuan tes dengan cepat.
“Masih ada (daerah) yang berhari-hari baru keluar hasil PCR, bahkan ada yang sampai tujuh hari. Bagaimana mau naik pesawat kalau hasilnya lama,” kata Mufti di Surabaya, Jumat (22/10) dikutip dari Antara.
Selain itu PCR merupakan tes diagnosis untuk mengetahui kasus positif Covid-19. Oleh sebab itu Mufti berharap pemerintah bisa memberikan solusi yang lebih memudahkan masyarakat.
“PCR mestinya opsional karena untuk screening cukup cek vaksin dan tes antigen,” katanya.
Jika harus mengandalkan PCR, Anggota Komisi VI ini menyarankan pemerintah menugaskan BUMN memperluas jangkauan layanan hingga daerah. Hal ini agar masyarakat bisa mendapatkan hasil tes dengan cepat.
“Bahkan kalau memang PCR jadi syarat, harusnya harga bisa turun,” ujarnya.
Kritik yang sama juga disampaikan relawan medis yang juga influencer yakni dr Tirta Mandira Hudhi. Ia meminta pemerintah mengembalikan fungsi tes PCR sebagai alat diagnosa dan bukan screening Covid-19.
Tirta juga mengatakan kebijakan ini aneh lantaran hanya menyasar penumpang pesawat saja. “Padahal sudah beberapa sumber ilmiah menekankan penularan di pesawat itu paling rendah,” kata Tirta dalam akun Twitternya, Jumat (22/10).
Sedangkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan kebijakan ini merespons peningkatan aktivitas masyarakat yang meningkat. Meski demikian, mereka juga akan terus mengevaluasi langkah pembatasan ini.
“Kebijakan ini akan selalu dievaluasi dan dinilai efektivitasnya,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito kepada Katadata.co.id, Jumat (22/10).
Sebelumnya Satgas mengatur syarat tes PCR) bagi penumpang pesawat dari dan ke Jawa, Bali serta wilayah PPKM Level 3 dan 4 di luar kedua pulau tersebut. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Selain syarat PCR 2x24 jam, calon penumpang pesawat dari dan ke Jawa, Bali dan PPKM Level 3 serta 4 harus membawa kartu vaksin minimal dosis pertama. Adapun syarat perjalanan moda transportasi darat, laut, kendaraan pribadi, dan kereta api di wilayah Jawa, Bali, serta PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan hasil PCR maksimal 2x24 jam atau antigen yang diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.