Naik Pesawat Wajib PCR, Satgas Covid-19 Revisi Aturan

Rizky Alika
21 Oktober 2021, 12:57
covid-19, tes PCR, satgas covid-19
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Calon penumpang pesawat bersiap melakukan lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (4/6/2021).

Satgas Covid-19 mewajibkan Penumpang pesawat udara perjalanan domestik membawa hasil negatif tes PCR. Kewajiban tersebut untuk memastikan tidak ada penumpang yang positif Covid-19 sehingga bisa mencegah penularan di perjalanan.

"Untuk memastikan tidak ada OTG (Orang Tanpa Gejala) yang terbang karena berpotensi terjadi penularan," kata Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting saat dihubungi Katadata, Kamis (21/10).

Ketentuan tersebut akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut berlaku pada 19 Oktober-1 November 2021.

Diktum keempat poin P menyebutkan, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara. Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 bakal disesuaikan dengan Inmendagri 53/2021 tersebut. "Syarat testing & Vaksinasi dalam SE No. 17/2021 untuk wilayah Jawa Bali perlu diselaraskan dengan Inmendagri No. 53/2021," demikian tertulis dalam bahan paparan Satgas Covid-19 yang diterima Katadata.

Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Namun, tes PCR H-2 untuk penumpang pesawat udara serta menunjukkan kartu vaksin hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah PPKM level 3.

Adapun, Inmendagri 54/2021 berlaku dari 19 Oktober-8 November 2021. Sedangkan SE 17/2021 untuk wilayah non Jawa Bali masih sesuai dengan Inmendagri No. 54/2021.

Jumlah kasus infeksi Covid-19 di Indonesia pada Rabu (20/10), bertambah 914. Tambahan kasus terbanyak ada di DKI Jakarta dan Jawa Barat, masing-masing 103 dan 122 kasus.

Ini menjadi hari keenam tren kasus positif Covid-19 Indonesia bergerak di bawah angka 1.000 orang. Sementara itu angka kematian bertambah sebanyak 28, dengan 18 provinsi mencatatkan nol kematian, termasuk Jakarta. Jawa Timur menjadi provinsi dengan tambahan kematian terbanyak, yakni 6 orang.

Dengan tambahan kasus baru tersebut, total infeksi virus corona di Indonesia saat ini mencapai lebih 4,2 juta orang. Tambahan ini berasal dari pemeriksaan 156.246 orang. Kasus aktif tercatat turun 321 menjadi 16.376 berkat tambahan pasien yang sembuh sebanyak 1.207 orang.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...