Jokowi Tak Gentar Larangan Ekspor Bahan Mentah Digugat di WTO
Uni Eropa melayangkan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas larangan ekspor bijih nikel di Indonesia. Namun, Presiden Joko Widodo tidak gentar atas hal tersebut.
Jokowi beralasan larangan ekspor tersebut bertujan untuk hilirisasi komoditas nikel. Bahkan Presiden juga telah berbicara dengan Uni Eropa saat pertemuan G20 lalu.
"Komoditas mentah sedang hilirisasi di negara kita. Meskipun digugat di WTO, tidak masalah," kata Jokowi pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (24/11).
Setelah larangan ekspor nikel, Indonesia kemungkinan akan menghentikan ekspor bauksit mentah pada tahun depan. Selanjutnya, larangan akan diterapkan untuk tembaga dan timah pada tahun berikutnya.
"Kita ingin agar bahan mentah semua diekspor dalam bentuk setengah jadi atau barang jadi," katanya.
Jokowi mengatakan bahwa Indonesia tidak ingin mengganggu kegiatan produksi di Eropa. RI juga tak menutup diri kepada negara yang menginginkan produk nikel Indonesia.
Mantan Wali Kota Solo itu juga mengajak investor membuka pabrik pengolahan komoditas mentah menjadi produk setengah jadi atau produk jadi. Hal ini untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin.
Jokowi lalu menjelaskan larangan eskpor bahan mentah akan memberikan nilai tambah. Sebagai contoh, ekspor nikel mencapai US$ 1,1 miliar pada tiga tahun lalu, saat penjualan bahan mentah masih diperbolehkan.
Tahun ini, ekspor turunan produk nikel diperkirakan melonjak jadi US$ 20 miliar. Larangan ekspor bahan mentah akan memperbaiki neraca dagang, neraca pembayaran, dan neraca transaksi berjalan Indonesia.
Pada 2018, neraca perdagangan Indonesia-Tiongkok masih defisit US$ 18,41 miliar. Sementara pada Oktober 2021, neraca perdagangan Indonesia-Tiongkok surplus US$ 1,3 miliar.
Mantan Wali Kota Solo itu juga memperkirakan, neraca dagang Indonesia dengan Tiongkok akan surplus pada tahun depan. "Artinya apa, barang kita lebih banyak masuk ke sana dengan nilai yang lebih baik dari sebelumnya," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Rizal Kasli menilai larangan ekspor bahan mentah merupakan amanat dari UU No 4 tahun 2009 yang diperbaharui menjadi UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Hilirisasi mineral dengan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, sekaligus melarang ekspor dalam bentuk bijih, merupakan hal yang sudah ditegaskan dalam undang-undang sejak lebih dari 12 tahun lalu. Menurutnya, hilirisasi mineral akan memberikan dampak yang signifikan bagi rantai pasok industri mineral, peningkatan devisa, ketahanan nasional, dan peningkatan nilai ekonomi.
"Merupakan hal yang saat ini kita rasakan, dengan hilirisasi yang cukup berhasil di komoditi nikel," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (9/11).