Omicron Makin Ganas, Menkes Perketat Karantina Perjalanan Luar Negeri

Rizky Alika
27 Desember 2021, 10:39
omicron, karantina, covid-19
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memberlakukan larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia guna mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron dan mewajibkan karantina selama 14 hari bagi penumpang yang berkunjung dari negara tersebut, sedangkan penumpang dari selain negara terse

Pemerintah berupaya mencegah penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan memperketat karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri.

Budi tak menjelaskan secara detail langkah pengetatan karantina yang akan diambil. Namun kebijakan tersebut akan menyulitkan pelaku perjalanan luar negeri dan berdampak pada sebagian masyarakat.

"Hanya puluhan ribu rakyat kita yang relatif lebih mampu yang kemarin ke luar negeri, tapi kita harus lindugi 270 juta rakyat," ujar dia," kata Budi dalam konferensi pers daring, Senin (27/12).

Budi juga mengatakan saat ini 98% kasus Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Pemerintah akan menambah 15 mesin whole genome sequencing atau pendeteksi varian Covid-19.

Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu menargetkan alat tersebut akan tiba awal 2022 dan akan disebarkan ke Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Mesin tersebut akan tiba awal 2022. Diharapkan, tambahan mesin ini bisa mempercepat tes whole genome sequencing. "Dan jaringan lebih kuat, tidak hanya di Jawa," ujar dia.

Pemerintah juga akan menyebarkan alat tes Polymerase Chain Reaction s gene target failure di pintu masuk internasional. Alat tersebut bisa mendeteksi tanda Covid-19 varian Omicron lebih dini.

Budi mengatakan, alat PCR itu bisa mendeteksi tanda varian Omicron dalam durasi 4-6 jam, sedangkan whole genome sequencing membutuhkan waktu selama 3-5 hari.

Adapun kasus Omicron di Indonesia telah mencapai 46 kasus hingga Minggu (26/12). Angka ini melonjak dari 23 Desember yakni delapan kasus positif.

Sebelumnya, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, ada tujuh check point yang harus dilalui pelaku perjalanan internasional. Titik tersebut meliputi pintu kedatangan, pengukuran suhu, entry test, pemeriksaan dokumen kesehatan, keimigrasian, pengambilan bagasi, dan kepabeanan.

Seluruh pelaku perjalanan dipastikan tidak bisa kabur dari proses tersebut. "Tidak ada orang jalan keluar untuk lepas dari rantai check point tersebut. Kemudian mereka akan dijemput ke tempat karantina atau isolasi," katanya.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...