Singapura hapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke negaranya, dengan syarat telah divaksinasi Covid-19 dan negatif tes Covid-19 sebelum keberangkatan.
Dalam aturan tercantum, syarat karantina PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Presiden Joko Widodo menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, tetapi tetap mewajibkan tes PCR bagi warga yang baru tiba di Indonesia.
Menparekraf Sandiaga Uno memperkirakan, jutaan turis asing mengunjungi Indonesia tahun ini, karena kebijakan karantina diperlonggar. Ia optimistis, hal ini akan menciptakan 3,4 juta lapangan kerja.
Pada pekan depan, masa karantina untuk WNI dan WNA yang telah vaksinasi dosis penguat (booster) akan dikurangi menjadi tiga hari dari durasi saat ini selama lima hari.
Selain lima hotel yang sudah bisa menerapkan karantina sistem bubble, ada 61 hotel yang bisa dijadikan tempat karantina dengan sistem tinggal di kamar.