Jokowi Terbitkan Inpres JKN agar Semua Warga Dapat Jaminan Kesehatan
Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menargetkan 98% penduduk Indonesia menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, hingga 31 Desember 2021, jumlah peserta program tersebut baru mencapai 235 juta penduduk atau sekitar 86% dari penduduk Indonesia.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo pun menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalsasi Pelaksanaan Program JKN. Inpres diterbitkan guna meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta menjamin keberlangsungan program JKN.
"Perlu dilakukan upaya percepatan untuk mencapai target RPJMN di antaranya dengan keluarkan Inpres No 1/2022," kata Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet Yuli Harsono di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (3/2).
Pada Inpres 1/2022, Jokowi memberikan instruksi pada 30 pimpinan kementerian/lembaga, termasuk gubernur, bupati dan wali kota. Mereka diminta untuk mengambil langkah dalam mengoptimalisasi JKN.
Caranya dengan memperluas kepesertaan program serta menyempurnakan regulasi untuk optimalisasi JKN. Adapun, perluasan kepesertaan dilakukan dengan memastikan penerima layanan publik menjadi peserta aktif dalam program tersebut.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan prorgram JKN bersifat wajib sehingga seluruh penduduk diharuskan menjadi peserta.
"Ini guna membangun kebersamaan antarpeserta melalui prinsip gotong royong dalam menanggung beban jaminan sosial," ujar dia.