Kemenkes Buka Peluang Longgarkan Jaga Jarak Saat Ibadah Ramadan
Indonesia tengah mempersiapkan transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19. Kementerian Kesehatan pun membuka peluang untuk melonggarkan protokol kesehatan saat Ramadan, yaitu jaga jarak saat beribadah.
Namun, pelonggaran protokol kesehatan itu perlu diimbangi dengan protokol lainnya, seperti kewajiban membawa sajadah pribadi dan alat salat masing-masing.
"Misalnya pada kegiatan tertentu seperti aktivitas di tempat ibadah karena kita mau memasuki bulan Ramadan, mungkin jaga jarak sudah tidak lagi dijadikan salah satu indikator," kata Nadia dalam konferensi pers daring, Selasa (8/3).
Terkait kelanjutan penggunaan masker, pihaknya masih mengkaji kemungkinan tersebut. Pemerintah akan memastikan pelonggaran protokol kesehatan tidak akan dilakukan secara bersamaan.
Selain itu, pelonggaran protokol kesehatan akan dikaji berdasarkan tren Covid-19 hingga vaksinasi virus corona. "Pada prinsipnya kita cari titik keeseimbangan antara kepentingan kesehatan dan nonkesehatan," ujar dia.
Selain itu, Kementerian Kesehatan membuka kemungkinan pelaksanaan mudik saat Idul Fitri. Nadia mengatakan, hal ini telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Pak Menteri sampaikan mungkin pada Idul Fitri atau pada Ramadan kita bisa menjalankan ibadah yang sebelumnya tidak bisa kita lakukan. Kemungkinan untuk melakukan ibadah Ramadan itu memungkinkan, untuk mudik memungkinkan," katanya.
Sementara, aktivitas buka puasa bersama masih dikaji oleh Kementerian Kesehatan. Buka puasa bersama bisa dilakukan apabila cakupan vaksinasi Covid-19 bisa mencapai 70% dari target, termasuk untuk anak-anak sebanyak 234 juta orang.
Adapun, capaian vaksinasi Covid-19 dosis kedua hingga 8 Maret pukul 12.00 WIB sebesar 148,58 juta dosis atau 71,35% dari target 208,26 juta. Sementara, capaian vaksiansi dosis ketiga baru 12,84 juta dosis atau 6,17% dari target.
Sedangkan, capaian vaksinasi dosis pertama untuk anak usia 6-11 tahun sebesar 18,8 juta dosis atau 71,34% dari target. Sementara, vaksinasi dosis kedua mencapai 12,08 juta atau 45,7%.
Untuk anak usia 12-17 tahun, realisasi vaksinasi dosis satu sebesar 24,95 juta dosis atau 93,4% dari target. Selanjutnya, vaksinasi dosis kedua sebesar 29,57 juta dosis atau 77,04%.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan tidak akan terburu-buru mengubah status protokol dari pandemi menjadi endemi Covid-19. Pemerintah akan menerapkan kebijakan relaksasi jika didukung data-data ilmiah dan analisis pakar.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan Presiden Joko Widodo menekankan penanganan kasus Covid-19 perlu memperhatikan aspek kehati-hatian. Presiden tidak ingin Indonesia kembali pada situasi awal pandemi.