Selain Indonesia, Ini Negara yang Telah Longgarkan Aturan Masker
Pemerintah resmi melonggarkan pemakaian masker di luar ruangan lantaran kasus Covid-19 semakin melandai. Langkah ini merupakan bagian awal dari transisi Indonesia menuju endemi corona.
Namun pengecualian masih berlaku kepada masyarakat dengan riwayat komorbid, lansia, ibu hamil, serta mereka yang belum menerima vaksin tetap diminta memakai masker saat melakukan aktivitas. Begitu juga kegiatan di dalam ruangan dan pengguna transportasi umum tetap perlu mengenakan masker.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (17/5).
Sebelum Indonesia, beberapa negara lain sudah terlebih dahulu mengizinkan pembukaan masker, baik saat melakukan aktivitas di luar maupun di dalam ruangan. Dikutip dari berbagai sumber, berikut deretan negara yang tidak mewajibkan warganya memakai masker.
Amerika Serikat
Amerika Serikat sudah menerapkan kebijakan bebas masker sejak Mei 2021 lalu. Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS atau CDC juga memberikan syarat melepas masker yaitu sudah mendapatkan dosis vaksin lengkap.
Hal tersebut merupakan upaya Pemerintah AS untuk meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan vaksinasi. Selain itu, Negeri Abang Sam juga menyediakan banyak tempat bagi warganya untuk melakukan tes PCR gratis.
Mengutip laporan Reuters, pada Februari 2022, CDC mengatakan 70 persen dari wilayah yang mencakup 72 persen orang Amerika dapat melepaskan kewajiban masker.
Namun, pada 16 Mei 2022, otoritas kesehatan New York mengeluarkan kebijakan baru lantaran peningkatan kasus Covid-19. Mereka meminta warga untuk menggunakan masker di semua fasilitas umum yang tertutup untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
Korea Selatan
Korea Selatan telah resmi mencabut aturan memakai masker di luar ruangan pada awal Mei 2022. Hal tersebut disampaikan Perdana Menteri Korea Selatan, Kim Boo-kyum, sebagai upaya hidup berdampingan dengan Covid-19.