Nama Jalan di Jakarta Diubah, Warga Tak Perlu Bayar jika Ganti Dokumen

Ameidyo Daud Nasution
27 Juni 2022, 15:38
jakarta, anies, jalan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Pekerja menyelesaikan pembuatan ornamen menyambut HUT ke-495 DKI Jakarta di Bundaran HI, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengganti 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Anies mengatakan masyarakat yang akan mengganti dokumen dengan data nama jalan terbaru tak akan dipungut biaya.

Dia juga memastikan data alamat penduduk saat ini masih berlaku dan dapat diperbarui ketika masa berlaku telah habis. Beberapa contohnya adalah Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Semua yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dokumen tanah masih sahih," kata Anies di Jakarta, Senin (27/6).

Anies lalu menjelaskan alasannya mengganti 22 nama jalan di Jakarta. Ini dilakukan untuk menghormati jasa para tokoh Betawi kepada ibu kota.

"Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," katanya.

Dia juga memastikan akan ada gelombang berikutnya dari perubahan nama jalan di Jakarta. Namun mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu tak memberitahu kapan waktu penggantian yang akan datang.

"Ini (22 nama jalan) gelombang satu," katanya.

Adapun nama jalan yang diubah Anies adalah:

  1.  Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
  2.  Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
  3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
  4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
  5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
  6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
  7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
  8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
  9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
  10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
  11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
  12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
  13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
  14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
  15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
  16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
  17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
  18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
  19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
  20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
  21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
  22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...