Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Hanya Berhak Terima Santunan Ini
Sidang Etik Profesi Polri telah memutuskan pemecatan Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo secara tidak hormat. Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meski demikian, Sambo masih mengajukan banding terhadap putusan Sidang Etik yang digelar selama 18 jam. Banding harus dilakukan dalam waktu tiga hari.
Jika banding ditolak, berapa tunjangan yang diterima Sambo?
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2019. Dalam Pasal 51 aturan tersebut, personel dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hanya berhak mendapatkan santunan Asabri dan pengembalian iuran dana pensiun.
Adapun besar nilai santunan Asabri memiliki formula FII x P. Dari laman Asabri, FII adalah akumulasi nilai akhir iuran peserta selama masa iuran yang dinyatakan sebagai indeks penghasilan terakhir atau P peserta.
Iuran dimaksud adalah iuran Tabungan hari tua sebesar 3,25% dari penghasilan peserta tiap bulan. Sedangkan P memiliki komponen gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak sebulan pada saat berhenti.
Sebagai perbandingan, personel kepolisian yang berstatus Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) masih mendapatkan hak pensiun. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, pensiun pokok golongan perwira tinggi Polri sebesar Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Di hadapan komisi sidang, Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ia juga akan mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo dalam sidang yang digelar hingga Jumat (26/8) dini hari itu. Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.