Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Hanya Berhak Terima Santunan Ini

Ameidyo Daud Nasution
26 Agustus 2022, 13:31
ferdy sambo, pensiun, brigadir j
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Sidang Etik Profesi Polri telah memutuskan pemecatan Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo secara tidak hormat. Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Meski demikian, Sambo masih mengajukan banding terhadap putusan Sidang Etik yang digelar selama 18 jam. Banding harus dilakukan dalam waktu tiga hari.

Jika banding ditolak, berapa tunjangan yang diterima Sambo?

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 1 Tahun 2019. Dalam Pasal 51 aturan tersebut, personel dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hanya berhak mendapatkan santunan Asabri dan pengembalian iuran dana pensiun. 

Adapun besar nilai santunan Asabri memiliki formula FII x P. Dari laman Asabri, FII adalah akumulasi nilai akhir iuran peserta selama masa iuran yang dinyatakan sebagai indeks penghasilan terakhir atau P peserta.

Iuran dimaksud adalah iuran Tabungan hari tua sebesar 3,25% dari penghasilan peserta tiap bulan. Sedangkan P memiliki komponen gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak sebulan pada saat berhenti.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...