Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur dan Cuti Bersama 2023, Ini Daftarnya

Ameidyo Daud Nasution
11 Oktober 2022, 15:20
libur, cuti bersama, liburan
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta saat cuti bersama, Jumat (29/4/2022).

Pemerintah telah menetapkan libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari. Sedangkan cuti bersama tahun depan ditetapkan sebanyak delapan hari.

Hal ini merupakan hasil dari rapat koordinasi tingkat menteri yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas.

"Sehingga total (libur) sebanyak 24 hari," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (11/10) dikutip dari Antara.

Keputusan tersebut juga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken para menteri yang hadir. Adapun daftar hari libur tahun depan adalah:

16 hari libur nasional yang terdiri dari:

- 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 18 Februari (Sabtu) : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

- 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 7 April (Jumat): Wafat Isa Almasih

- 22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- 1 Mei (Senin): Hari Buruh Internasional

- 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...