Pemerintah Tetapkan 24 Hari Libur dan Cuti Bersama 2023, Ini Daftarnya
Pemerintah telah menetapkan libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari. Sedangkan cuti bersama tahun depan ditetapkan sebanyak delapan hari.
Hal ini merupakan hasil dari rapat koordinasi tingkat menteri yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas.
"Sehingga total (libur) sebanyak 24 hari," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa (11/10) dikutip dari Antara.
Keputusan tersebut juga telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken para menteri yang hadir. Adapun daftar hari libur tahun depan adalah:
16 hari libur nasional yang terdiri dari:
- 1 Januari (Minggu) : Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari (Sabtu) : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April (Jumat): Wafat Isa Almasih
- 22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 1 Mei (Senin): Hari Buruh Internasional
- 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni (Minggu): Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1444 H
- 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam 1445 H
- 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI
- 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Senin): Hari Raya Natal
Sedangkan daftar cuti bersama tahun depan adalah:
- 23 Januari (Senin): Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24 - 26 April (Jumat, Senin-Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- 2 Juni (Jumat): Hari Raya Waisak
- 26 Desember (Selasa): Hari Raya Natal