Cuti Bersama Lebaran PNS Tak Kurangi Jatah Cuti Tahunan

Yuliawati
Oleh Yuliawati
27 April 2022, 15:58
PNS, cuti bersama
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8).

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 2022. Berbeda dengan pekerja swasta, PNS berhak mendapatkan cuti bersama yang tak mengurangi jatah cuti tahunan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Presiden Jokowi menandatangani aturan tersebut, Selasa (26/4).

Dalam aturan tersebut, cuti bersama PNS ditetapkan sebanyak empat hari yakni 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Pegawai negeri yang tak bisa menggunakan cuti bersama akan mendapatkan tambahan cuti tahunan. "Sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," demikian bunyi Diktum Ketiga Keppres bernomor kop 4 Tahun 2022 tersebut seperti ditulis pada Selasa (26/4).

Dalam Keppres tersebut disebutkan aturan dibuat dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Jokowi memberikan cuti bersama saat lebaran tahun ini, seiring melandainya kasus Covid-19. Sebelumnya selama dua tahun berturut-turut, pemerintah meniadakan cuti bersama karena hendak membatasi aktivitas.

Selama libur panjang lebaran, Presiden juga mengingatkan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan. "Segera melengkapi vaksinasi booster dan harus tetap jaga protokol kesehatan," kata Jokowi dalam keterangan pers pada Rabu (6/4).

Pemerintah menetapkan cuti bersama lebaran 2022 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 7 April, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama selama perayaan lebaran.

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB terbaru:

Libur nasional Januari 2022
1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...