Febri Diansyah: Sambo Perintahkan Bharada E Hajar Yosua, Bukan Tembak

Ade Rosman
12 Oktober 2022, 21:45
Ferdy sambo, febri diansyah, brigadir j
Wahyu Dwi Jayanto
Pengacara Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah (kanan) dan Arman Hanis (kiri) saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10).

Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi, Febri Diansyah melontarkan argumentasi di balik kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Febri mengungkapkan adanya perintah yang dilontarkan kliennya kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Meski demikian, menurut Febri, arahan tersebut salah diartikan Bharada E.

"Dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah 'hajar Chard', Namun yang terjadi adalah penembakan," katanya, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (12/10).

Setelah penembakan tersebut, Sambo yang panik, memerintahkan anak buahnya untuk memanggil ambulans. Febri mengatakan kliennya setelah itu menghampiri istrinya yakni Putri Candrawathi. 

"Menjemput ibu Putri dari kamar, dengan mendekap wajah Ibu Putri agar tidak melihat peristiwa, dan  memerintahkan RR (Ricky Riza) mengantar ibu Putri ke rumah saguling," katanya.

Febri menjelaskan, karena faktor panik, Sambo kemudian mengambil senjata yang ada di pinggangnya, kemudian menembaki dinding di Duren Tiga, "Inilah yang kemudian kita kenal atau kita ketahui dengan skenario tembak menembak," katanya.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...