Wamenkes: 15 dari 18 Obat Sirop yang Dites Mengandung Etilen Glikol
Kementerian Kesehatan tengah menyelidiki penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak. Mereka juga melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang bisa tercemar etilen glikol.
Hasil pengujuan sementara mereka, sebanyak 15 dari 18 obat sirop yang dikonsumsi pasien mengandung etilen glikol. Saat ini Kemenkes telah menyetop sementara penjualan obat sirup.
"Bukan paracetamol yang tidak boleh, tapi beberapa obat tersebut mengandung EG (etilen glikol) dan sedang diidentifikasi lagi," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Rabu (19/10).
Dante mengatakan bahwa warga yang memerlukan alternatif obat selain sirop bisa berkonsultasi dengan dokter. Pemerintah, dalam hal ini juga tidak melarang penggunaan paracetamol.
"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman," katanya.
Sedangkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan etilen glikol dan dietilen glikol pada seluruh obat sirop. Hal ini menyusul adanya cemaran dua senyawa itu pada sirop obat batuk anak di Gambia, Afrika. Sedangkan, di Gambia, ada 70 anak meninggal karena gagal ginjal akut terkait obat sirop.
BPOM mengutip informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa ada empat obat sirup yang tercemar dua senyawa itu. Keempatnya bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Makoff Baby Cough Syrup, Magrip N Cold Syrup, dan Kofexmalin Baby Cough Syrup yang diproduksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
Empat obat tersebut juga ditemukan penggunaannya di Gambia. Meski demikian, BPOM mengatakan bahwa empat obat itu tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia.
Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI menemukan sebanyak 131 kasus cedera ginjal akut misterius pada anak di Indonesia sejak Januari lalu. Mereka juga mencurigai senyawa etilen glikol sebagai penyebab sakit ginjal misterius pada anak.
"Sebagai kewaspadaan dini, IDAI tidak dulu menggunakan parasetamol sirop," kata Ketua Pengurus Pusat IDAI, Piprim Basarah Yanuarso pada Selasa (19/10).