Wamenkes: 15 dari 18 Obat Sirop yang Dites Mengandung Etilen Glikol
Kementerian Kesehatan tengah menyelidiki penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak. Mereka juga melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang bisa tercemar etilen glikol.
Hasil pengujuan sementara mereka, sebanyak 15 dari 18 obat sirop yang dikonsumsi pasien mengandung etilen glikol. Saat ini Kemenkes telah menyetop sementara penjualan obat sirup.
"Bukan paracetamol yang tidak boleh, tapi beberapa obat tersebut mengandung EG (etilen glikol) dan sedang diidentifikasi lagi," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono di Jakarta, Rabu (19/10).
Dante mengatakan bahwa warga yang memerlukan alternatif obat selain sirop bisa berkonsultasi dengan dokter. Pemerintah, dalam hal ini juga tidak melarang penggunaan paracetamol.
"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman," katanya.
Sedangkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan etilen glikol dan dietilen glikol pada seluruh obat sirop. Hal ini menyusul adanya cemaran dua senyawa itu pada sirop obat batuk anak di Gambia, Afrika. Sedangkan, di Gambia, ada 70 anak meninggal karena gagal ginjal akut terkait obat sirop.