BPOM Pidanakan PT Yarindo dan Universal atas Kasus Obat Sirop Beracun

Ameidyo Daud Nasution
31 Oktober 2022, 15:57
obat sirop, bpom, yarindo, universal
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.
Pekerja menata sirop di etalase di salah satu apotek di kota Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (25/10/2022).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memidanakan dua perusahaan dalam kasus cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop. Keduanya adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceurical Industries.

BPOM menemukan bukti kedua perusahaan menjual obat dengan cemaran EG dan DEG dalam zat pelarut di atas standar. Mereka juga diduga mengubah bahan baku tak sesuai syarat dan tak melaporkan perubahan tersebut ke otoritas.

"Sebagaimana Pasal 96, 98 ayat (2) dan (3) UU Nomor 36 Tahun 2009, ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito saat konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (31/10).

BPOM sebelumnya telah menghentikan penjualan Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama karena temuan EG dan DEG di atas standar. Adapun obat produksi Universal adalah Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

Penny mengatakan para produsen seharusnya melaporkan diri ke BPOM jika ada perubahan bahan baku. Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) obat cair perusahaan tersebut juga telah dicabut.

"Mereka diduga menjual obat tidak sesuai grade," katanya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...