Kasus Binomo: Indra Kenz 10 Tahun Dibui, Uang Korban Tak Kembali

Ade Rosman
15 November 2022, 16:36
binomo, indra kenz, judi
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV kanan) mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022).

Indra Kesuma atau Indra Kenz telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Vonis ini dIndra dianggap menyebarkan berita bohong dan melakukan pencucian uang dalam kasus opsi biner Binomo.

Putusan tersebut dibacakan hakim saat persidangan hari Senin (14/11). Sementara, Indra hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Salemba.

Advertisement

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar," demikian bunyi poin pokok amar putusan hakim dalam salinan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang ditulis pada Selasa (15/11).

Indra dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia juga melanggat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski demikian, Pada saat membacakan vonis, Hakim menilai trader Binomo sebagai pemain judi.  Atas dasar putusan tersebut, maka aset sitaan dari Indra Kenz tak berhak dikembalikan pada korban namun dirampas negara. 

"Sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan vonis terhadap Indra Kenz di PN Tangerang, seperti yang disiarkan pada kanal YouTube Kompas.com, Senin (14/11).

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement