Hakim Tunda Sidang Vonis Indra Kenz, Korban Tuntut Kepastian
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang pembacaan vonis terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sidang hari ini Jumat (28/10) seharusnya beragendakan pembacaan putusan atas perkara investasi bodong Binary Option (Binomo).
Hakim ketua Rahman Rajagukguk dalam persidangan mengatakan penundaan dilakukan karena hakim belum selesai melakukan musyawarah. Menurut Rahman perkara yang membelit Indra Kenz bukanlah perkara mudah sehingga memerlukan waktu.
Dalam sidang hakim menyebut sidang pembacaan vonis ditunda hingga 14 November mendatang. Rahman meminta semua pihak dapat menghormati putusan tersebut.
Menanggapi penundaan sidang, kuasa hukum korban investasi bodong Binomo Ridho Putra Nusantara Zalukhu, menyatakan pihaknya menuntut kejelasan. Ia merasa penjelasan hakim yang mengatakan musyawarah belum selesai janggal.
“Ini patut juga kami duga bahwa ini tidak dijelaskan secara spesifik, alasannya saya rasa sudah cukup ya untuk diputus. Tidak dijelaskan ini kenapa, ada apa sebenarnya, kan gitu. Karena korban ini butuh kejelasan," kata Ridho di PN Tangerang.
Menurut Ridho para korban merasa kecewa karena dari awal tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Pada awalnya para korban diberi tahu bahwa sidang digelar jam 9 pagi tetapi terus diundur sampai sore.
Ridho mengatakan perkara Binomo ini tidak hanya membuat korban rugi secara materi tetapi juga immateri.Korban mengalami beban psikologis karena putusan yang tak kunjung jelas. Akibat penipuan Binomo banyak korban yang mengalami masalah pribadi.
Dalam kasus Binomo ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar Rabu (5/10) di Pengadilan Negeri Tangerang itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel Primayuda Yutama mengatakan Indra Kenz terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Crazy rich asal Medan dinyatakan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Atas perbuatannya Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.