Hakim Tunda Sidang Vonis Indra Kenz, Korban Tuntut Kepastian

Ade Rosman
28 Oktober 2022, 18:17
Indra Kenz
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz hadir secara daring pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (12/8/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang pembacaan vonis terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sidang hari ini Jumat (28/10) seharusnya beragendakan pembacaan putusan atas perkara investasi bodong Binary Option (Binomo). 

Hakim ketua Rahman Rajagukguk dalam persidangan mengatakan penundaan dilakukan karena hakim belum selesai melakukan musyawarah. Menurut Rahman perkara yang membelit Indra Kenz bukanlah perkara mudah sehingga memerlukan waktu. 

Dalam sidang hakim menyebut sidang pembacaan vonis ditunda hingga 14 November mendatang. Rahman meminta semua pihak dapat menghormati putusan tersebut. 

 Menanggapi penundaan sidang, kuasa hukum korban investasi bodong Binomo Ridho Putra Nusantara Zalukhu, menyatakan pihaknya menuntut kejelasan. Ia merasa penjelasan hakim yang mengatakan musyawarah belum selesai janggal. 

“Ini patut juga kami duga bahwa ini tidak dijelaskan secara spesifik, alasannya saya rasa sudah cukup ya untuk diputus. Tidak dijelaskan ini kenapa, ada apa sebenarnya, kan gitu. Karena korban ini butuh kejelasan," kata Ridho di PN Tangerang. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...