Tarif BPJS ke RS Naik, Bisa Tanggung 21 Layanan Pengobatan?

Ameidyo Daud Nasution
2 Desember 2022, 06:05
bpjs, kesehatan, rumah sakit
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.
Petugas melayani warga di loket BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Pemerintah akan menaikkan tarif pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada rumah sakit. Sejalan dengan itu, manfaat tambahan kepada masyarakat juga akan ditambah dengan pemeriksaan dan penapisan 14 penyakit. 

Adapun 14 penyakit yang akan ditanggung adalah kanker usus, kanker serviks, kanker payudara, kanker anak, kanker paru, stroke, serangan jantung, diabetes mellitus, dan hipertensi. Penyakit lainnya yang ditanggung adalah screening anemia, thalasemia, hipertiroid kongenital, penyakit paru non-infeksi, dan tuberkulosis.

Meski demikian, Kementerian Kesehatan memberikan sinyal bahwa kenaikan tarif tersebut tetap tak akan membuat 21 layanan pengobatan ditanggung BPJS. Ke-21 layanan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

"Itu harus mengubah Perpres," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi kepada Katadata.co.id, Rabu (30/11).

Adapun 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah:

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  2. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;
  3. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta;
  4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  7. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonti;
  8. Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
  12. m. alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  17. Pengobatan komplementer
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan;
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...