Pemerintah mewajibkan pekerja swasta menyetor 3% dari penghasilannya sebagai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kewajiban ini berlaku mulai 2027.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan perubahan kelas rawat inap BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS bakal mengubah iuran masing-masing peserta. Bagaimana perubahannya?
Pemerintah akan menerapkan sistem pelayanan rawat inap baru bagi peserta BPJS Kesehatan. Pelayanan dilakukan dengan sistem tunggal, tanpa pembagian kelas.
Daftar layanan tidak dijamin BPJS Kesehatan 2024 perlu diketahui agar tidak terjadi disinformasi. Jika ada pertanyaan, hubungi layanan call center berikut.
Layanan operasi ditanggung BPJS Kesehatan 2024 bisa diketahui sebagai bahan pertimbangan. Ketahui juga prosedur operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan dan Kemenkes memastikan tidak ada perubahan iuran tehadap fasilitas pelayanan rawat inap kelas 1,2, dan 3 hingga 30 Juni 2025 meski ada sistem KRIS.